Benarkah ”Pilkada oleh DPRD” Mengkhianati Agenda Reformasi?


                                                                                Mubarak*)

        Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali memantik perdebatan publik setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta.

        Sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungannya. Partai Gerindra, misalnya, melalui Sekretaris Jenderalnya Sugiono, menyatakan persetujuan dengan alasan tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada. Anggaran Pilkada mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar Rp7 triliun pada 2015 menjadi Rp37 triliun pada 2024, angka yang dinilai sangat besar dan berpotensi dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar efisiensi proses, mekanisme, dan anggaran, Gerindra secara tegas mendukung Pilkada melalui DPRD. Berkebalikan dengan PDI Perjuangan, yang menyatakan penolakan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa alih-alih mencabut hak politik rakyat, yang semestinya dilakukan adalah membenahi sistem pemilihan langsung agar lebih berkualitas secara demokratis. Penolakan ini sejalan dengan respons sebagian masyarakat yang memandang wacana tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998. Polemik ini menegaskan satu hal mendasar: demokrasi Indonesia tengah berada dalam fase kritis, bukan semata krisis prosedural, melainkan krisis makna kedaulatan rakyat itu sendiri.

            Selama hampir dua dekade, Pilkada kerap dipuja sebagai simbol perwujudan kedaulatan rakyat. Namun, praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan bagi kualitas demokrasi, di mana politik uang merajalela dan suara rakyat diperdagangkan. Akibatnya, pilihan politik masyarakat sering kali tidak lahir dari pertimbangan rasional atas kapasitas, visi, dan program kandidat, melainkan dari relasi transaksional. Lebih ironis lagi, sebagian masyarakat secara terbuka mengakui bahwa pilihan mereka didasarkan pada imbalan materi, bukan pada penilaian terhadap visi dan misi yang ditawarkan. Dalam konteks demikian, pemaparan visi dan misi kandidat cenderung menjadi formalitas belaka, sehingga kemenangan politik berpotensi diraih bukan oleh figur yang paling kompeten, melainkan oleh mereka yang memiliki modal finansial terbesar.

                  Dalam konteks inilah gagasan pengembalian Pilkada kepada DPRD menjadi relevan untuk dikaji secara lebih mendalam. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, masyarakat didorong untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak konstitusionalnya memilih wakil rakyat. Partisipasi politik warga tidak berhenti di bilik suara, melainkan berlanjut dalam pengawasan terhadap kinerja DPRD sebagai representasi politiknya. Melalui mekanisme ini, yang diharapkan berkurang bukan hanya praktik politik uang dalam Pilkada, tetapi juga apatisme politik dan fenomena golput yang selama ini menjadi penyakit laten demokrasi lokal.

                Penting untuk ditegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk merampas hak konstitusional rakyat yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Sebaliknya, berdasarkan riset dan diskusi yang telah saya lakukan, gagasan ini justru dimaksudkan sebagai upaya menjaga agar kedaulatan rakyat tidak tereduksi menjadi ritual elektoral lima tahunan yang hampa dari kesadaran politik. Pada hakikatnya, demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pemilihan—langsung atau tidak langsung—melainkan oleh kualitas nalar publik yang menopangnya.

        Pada titik ini, pemikiran Aristoteles relevan untuk dikemukakan. Ia sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi mengandung bahaya ketika partisipasi tidak disertai kebijaksanaan. Demokrasi memberi ruang bagi setiap orang untuk bersuara, tetapi tidak menjamin bahwa setiap suara memahami kepentingan bersama. Ketika nalar dikalahkan oleh jumlah, kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak, bukan oleh pengetahuan dan kebijakan. Dalam kondisi demikian, demokrasi berada di batas tipis antara kebijakan dan kebodohan kolektif.

           Ketika mencermati praktik demokrasi Indonesia hari ini, kritik Aristoteles tampak bekerja secara nyata. Pemilu maupun Pilkada kerap dimenangkan oleh popularitas, mobilisasi emosi, dan kekuatan modal finansial, bukan oleh gagasan serta kapasitas kepemimpinan. Oleh karena itu, mempertanyakan kembali desain Pilkada bukanlah sikap anti-demokrasi, melainkan wujud tanggung jawab intelektual untuk menyelamatkan demokrasi dari kerusakan yang lahir dari dalam sistem itu sendiri. Lebih jauh, wacana pemilihan kepala daerah kabupaten/kota maupun provinsi melalui DPRD tidak serta-merta menghilangkan legitimasi demokrasi, mengingat DPRD juga merupakan institusi yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.

            Persoalan serius muncul ketika dalih efisiensi biaya digunakan untuk membenarkan pengembalian Pilkada kepada DPRD. Argumentasi semacam ini bukan hanya dangkal, tetapi juga berbahaya, karena menempatkan logika teknokratis di atas prinsip kedaulatan rakyat. Tidak ada satu pun nilai dalam republik ini yang layak dipertukarkan dengan kedaulatan rakyat. Ketika elite yang lahir dari proses demokrasi justru mereduksi kedaulatan tersebut menjadi beban anggaran, di situlah ironi terbesar demokrasi bekerja.

               Secara konstitusional, dalih tersebut juga lemah. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan ini tidak mengunci satu model demokrasi tertentu, melainkan menegaskan bahwa setiap mekanisme harus setia pada prinsip kedaulatan rakyat. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini tidak secara eksplisit mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga secara konstitusional pemilihan melalui DPRD tetap sah sepanjang memenuhi prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan representasi.

                 Berangkat dari teori jenjang norma yang diformulasi oleh Hans Kelsen, UUD NRI 1945 menempati posisi sebagai hukum tertinggi yang menjadi sumber legitimasi seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggara negara harus merujuk dan tunduk pada UUD NRI 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan adanya narasi politik—terlebih dengan dalih efisiensi—apabila menyentuh atau mereduksi kedaulatan rakyat, karena hal tersebut secara langsung mencederai Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Wakil rakyat dan pemerintah yang memperoleh mandat dari suara publik tidak patut berbicara seolah-olah kedaulatan rakyat dapat dinegosiasikan demi efisiensi anggaran. Sikap demikian mencerminkan krisis etika kekuasaan sekaligus kemiskinan nalar dalam kehidupan bernegara.

                    Pada akhirnya, wacana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD merupakan gagasan yang patut dipertimbangkan melalui kajian yang mendalam, jujur, dan terbuka. Namun demikian, gagasan tersebut hanya akan memiliki legitimasi moral apabila diletakkan dalam kerangka penyelamatan demokrasi, bukan semata-mata dalam logika pragmatis kekuasaan. Pemerintah dan partai politik harus memahami batas kewenangannya, tidak hanya dalam proses perumusan kebijakan, tetapi juga dalam penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, sebab dalam negara demokratis kekuasaan tidak hanya dibatasi oleh hukum, melainkan juga oleh etika dan rasionalitas.

*)Penulis merupakan Ketua Umum PK IMM Syariah dan Hukum

Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel