DIVERSI BERBASIS NILAI LOKAL
Diversi dalam
sistem peradilan pidana anak adalah salah satu skema penyelesaian perkara
pidana di luar peradilan dengan prinsip restorative justice atau keadilan
restoratif. Konsep ini adalah skema khusus untuk anak sebagai respons akan
urgensi perlindungan dan peran strategis yang dimiliki anak untuk masa depan
bangsa dan negara. Restorative justice sendiri merupakan prinsip yang banyak
diperbincangkan dalam forum sebagai sebuah upaya merestorasi keadaan atau
mengembalikan ke keadaan semula. Keadaan semula yang dimaksud adalah keadaan
sebagaimana belum terjadinya tindak pidana baik dari segi fisik, psikis, maupun
sosial pihak yang berperkara. Hal ini dipandang sebagai solusi yang sangat
solutif (win-win solution) mengingat banyak perkara yang selesai dengan
jalur peradilan tapi tidak menyelesaikan akar masalahnya sehingga potensi
konfliknya masih ada.
Dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA), pelaksanaan diversi didasarkan pada syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7
ayat (2) yakni ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan
pengulangan tindak pidana atau residivis. Ketentuan ini dinilai terlalu formal
dan kaku sehingga sulit untuk mengikuti trend perkembangan. Perlu menjadi
catatan bahwa konsep restorative justice selalu mengedepankan aspek pemulihan
yang juga berorientasi pada keadilan publik. Keadilan publik yang dimaksud
mengarah kepada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sebagai sebuah prinsip
atau pegangan hidup. Katakanlah ada kasus pidana anak yang menurut keadilan
publik masyarakat itu adalah hal yang dapat diselesaikan secara diversi tetapi
oleh aparat tetap diproses sesuai ketentuan pidana.
Hal lain adalah
persoalan residivis poin b Pasal 7 ayat (2) bahwa ketentuan tersebut tidak memberi batasan terhadap seluruh delik pidana yang dilakukan
pasca tindak pidana pertama selesai baik itu selesai karena diversi atau bahkan
karena pemenjaraan. Baik itu tindak pidana ringan atau berat, ketentuan poin b
tersebut harus gugur sehingga mau tidak mau harus pemenjaraan.
Anak perlu lepas
dari pemenjaraan karena akan banyak sekali dampak yang dapat dirasakan oleh
anak Ketika berada pada posisi tersebut. Tekanan psikologis missal yang
mempengaruhi mental healthnya, lingkungan kriminal yang mempengaruhi cara
pandang atau pola pikirnya, hingga masa depannya yang tidak lagi ada opsi
berhasil karena pendidikan dan lingkungan positifnya yang terenggut dengan
penjara. Dari aspek negatif pemenjaraan diatas, tidak heran jika banyak
pemerhati anak yang menuliskan usulan reformulasi syarat pelaksanaan diversi
bahkan menghapus syarat dalam Pasal 7 ayat (2) dengan argumentasi bahwa semua
tindak pidana yang dilakukan oleh anak harus diupayakan guna tercapainya
perlindungan hukum bagi anak dan menegakkan prinsip ultimum remedium.
Menurut Penulis,
Ketentuan dalam Pasal 7 tersebut memang harus direformulasi untuk
mengoptimalkan tujuan dari Diversi itu sendiri. Kasus anak adalah kasus khusus
sehingga perlakuan dan konsepsi pemidanaannya juga harus khusus, tidak
berorientasi pada penghukuman. Dalam banyak gagasan tentang alternatif
penyelesaian kasus pidana, penekanannya selalu bermuara pada pelibatan publik
dalam penyelesaiannya. Dalam kondisi demikian, Internalisasi nilai lokal adalah
salah satu taktik sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan diversi agar potensi
keberhasilan musyawarah diversi lebih besar juga.
Dalam konteks
masyarakat bugis-makassar misalnya, nilai sipakatau, sipakainge, dan
sipakalebbi adalah falsafah yang selalu dianggap sebagai pedoman dalam
menjalankan hidup. Falsafah ini mempengaruhi pola pikir dan cara pandang bahwa
sebagai seorang manusia harus senantiasa menempatkan sesama manusia sesuai
kodratnya, saling mengingatkan, dan tentunya saling menghargai. Jika dilihat
secara historis, nilai ini adalah pegangan yang kokoh dalam penyelesaian
masalah. Misalnya saja dalam tradisi Tudang Sipulung, peranan falsafah ini
tidak lepas dan di aktualkan dengan saling menghargai, mendengarkan satu sama
lain, dan saling mengingatkan guna merumuskan solusi yang win-win solution.
Oleh karena itu, ideal jika nilai lokal diterapkan dalam diversi.
Selain
nilai diatas, aspek yang urgen kenapa
internalisasi nilai kedalam proses diversi adalah ide menarik karena aspek
kepantasan di setiap daerah berbeda sehingga dapat digunakan sebagai prasyarat
pelaksanaan diversi. Apakah pantas dihukum, apakah pantas diselesaikan
secara kekeluargaan, semuanya dapat
dikembalikan kepada pandangan publik berdasar pada nilai yang dianut di daerah
tersebut. Konsepsi penyelesaian dengan Restorative justice mengamini bahwa
nilai lokal memiliki peran sentral dalam mengupayakan keberhasilan restorative
justice. Misal saja dalam United Nations Standard Minimum Rules for
Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules menekankan bahwa kepedulian dan
aspek keadilan masyarakat adalah hal yang penting dan harus dipertimbangkan
dalam pidana non-penjara.
Jika mengacu
pada teori tujuan hukum secara umum, pendekatan yang menekankan fungsi utama
hukum dalam masyarakat untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan. Dalam kerangka teori ini, hukum tidak hanya berfungsi untuk
memberikan kepastian secara normatif tetapi juga harus mampu menciptakan
keadilan substantif serta memberikan manfaat sosial yang luas. Diversi tidak
hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tapi juga memperhatikan konteks
sosial-budaya, tujuan keadilan restoratif, serta kemanfaatan praktis bagi anak
dan masyarakat. Penting digaris bawahi betapa penyatuan antara diversi dan
teori tujuan hukum dapat memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana anak
yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan tujuan hukum secara fundamental
dengan berbasis nilai-nilai lokal di masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar