DIVERSI BERBASIS NILAI LOKAL

 


Diversi dalam sistem peradilan pidana anak adalah salah satu skema penyelesaian perkara pidana di luar peradilan dengan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif. Konsep ini adalah skema khusus untuk anak sebagai respons akan urgensi perlindungan dan peran strategis yang dimiliki anak untuk masa depan bangsa dan negara. Restorative justice sendiri merupakan prinsip yang banyak diperbincangkan dalam forum sebagai sebuah upaya merestorasi keadaan atau mengembalikan ke keadaan semula. Keadaan semula yang dimaksud adalah keadaan sebagaimana belum terjadinya tindak pidana baik dari segi fisik, psikis, maupun sosial pihak yang berperkara. Hal ini dipandang sebagai solusi yang sangat solutif (win-win solution) mengingat banyak perkara yang selesai dengan jalur peradilan tapi tidak menyelesaikan akar masalahnya sehingga potensi konfliknya masih ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pelaksanaan diversi didasarkan pada syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) yakni ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivis. Ketentuan ini dinilai terlalu formal dan kaku sehingga sulit untuk mengikuti trend perkembangan. Perlu menjadi catatan bahwa konsep restorative justice selalu mengedepankan aspek pemulihan yang juga berorientasi pada keadilan publik. Keadilan publik yang dimaksud mengarah kepada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sebagai sebuah prinsip atau pegangan hidup. Katakanlah ada kasus pidana anak yang menurut keadilan publik masyarakat itu adalah hal yang dapat diselesaikan secara diversi tetapi oleh aparat tetap diproses sesuai ketentuan pidana.

Hal lain adalah persoalan residivis poin b Pasal 7 ayat (2) bahwa ketentuan  tersebut tidak memberi batasan  terhadap seluruh delik pidana yang dilakukan pasca tindak pidana pertama selesai baik itu selesai karena diversi atau bahkan karena pemenjaraan. Baik itu tindak pidana ringan atau berat, ketentuan poin b tersebut harus gugur sehingga mau tidak mau harus pemenjaraan.

Anak perlu lepas dari pemenjaraan karena akan banyak sekali dampak yang dapat dirasakan oleh anak Ketika berada pada posisi tersebut. Tekanan psikologis missal yang mempengaruhi mental healthnya, lingkungan kriminal yang mempengaruhi cara pandang atau pola pikirnya, hingga masa depannya yang tidak lagi ada opsi berhasil karena pendidikan dan lingkungan positifnya yang terenggut dengan penjara. Dari aspek negatif pemenjaraan diatas, tidak heran jika banyak pemerhati anak yang menuliskan usulan reformulasi syarat pelaksanaan diversi bahkan menghapus syarat dalam Pasal 7 ayat (2) dengan argumentasi bahwa semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak harus diupayakan guna tercapainya perlindungan hukum bagi anak dan menegakkan prinsip ultimum remedium.

Menurut Penulis, Ketentuan dalam Pasal 7 tersebut memang harus direformulasi untuk mengoptimalkan tujuan dari Diversi itu sendiri. Kasus anak adalah kasus khusus sehingga perlakuan dan konsepsi pemidanaannya juga harus khusus, tidak berorientasi pada penghukuman. Dalam banyak gagasan tentang alternatif penyelesaian kasus pidana, penekanannya selalu bermuara pada pelibatan publik dalam penyelesaiannya. Dalam kondisi demikian, Internalisasi nilai lokal adalah salah satu taktik sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan diversi agar potensi keberhasilan musyawarah diversi lebih besar juga.

Dalam konteks masyarakat bugis-makassar misalnya, nilai sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi adalah falsafah yang selalu dianggap sebagai pedoman dalam menjalankan hidup. Falsafah ini mempengaruhi pola pikir dan cara pandang bahwa sebagai seorang manusia harus senantiasa menempatkan sesama manusia sesuai kodratnya, saling mengingatkan, dan tentunya saling menghargai. Jika dilihat secara historis, nilai ini adalah pegangan yang kokoh dalam penyelesaian masalah. Misalnya saja dalam tradisi Tudang Sipulung, peranan falsafah ini tidak lepas dan di aktualkan dengan saling menghargai, mendengarkan satu sama lain, dan saling mengingatkan guna merumuskan solusi yang win-win solution. Oleh karena itu, ideal jika nilai lokal diterapkan dalam diversi.

Selain nilai  diatas, aspek yang urgen kenapa internalisasi nilai kedalam proses diversi adalah ide menarik karena aspek kepantasan di setiap daerah berbeda sehingga dapat digunakan sebagai prasyarat pelaksanaan diversi. Apakah pantas dihukum, apakah pantas diselesaikan secara  kekeluargaan, semuanya dapat dikembalikan kepada pandangan publik berdasar pada nilai yang dianut di daerah tersebut. Konsepsi penyelesaian dengan Restorative justice mengamini bahwa nilai lokal memiliki peran sentral dalam mengupayakan keberhasilan restorative justice. Misal saja dalam United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures atau The Tokyo Rules menekankan bahwa kepedulian dan aspek keadilan masyarakat adalah hal yang penting dan harus dipertimbangkan dalam pidana non-penjara.

Jika mengacu pada teori tujuan hukum secara umum, pendekatan yang menekankan fungsi utama hukum dalam masyarakat untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam kerangka teori ini, hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan kepastian secara normatif tetapi juga harus mampu menciptakan keadilan substantif serta memberikan manfaat sosial yang luas. Diversi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tapi juga memperhatikan konteks sosial-budaya, tujuan keadilan restoratif, serta kemanfaatan praktis bagi anak dan masyarakat. Penting digaris bawahi betapa penyatuan antara diversi dan teori tujuan hukum dapat memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan tujuan hukum secara fundamental dengan berbasis nilai-nilai lokal di masyarakat.

 

Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel